Pendahuluan
Tanggal 1 Mei, ya, selalu jadi waktu penting buat buruh di seluruh dunia. Bukan cuma libur doang, tapi hari itu ngingetin kita semua soal perjuangan panjang kaum pekerja buat hak-hak dasar mereka. Kadang momen ini dianggap simbolis aja, tapi nyatanya banyak hal yang bisa dilihat dan dipikirkan ulang dari kondisi dunia kerja sekarang.
Di Indonesia sendiri, Hari Buruh punya sejarah yang cukup panjang dan… ya, cukup rumit juga sebenarnya. Dulunya nggak diakui secara resmi, terus belakangan—tepatnya tahun 2013—baru ditetapkan lagi sebagai hari libur nasional. Jadi semacam pengakuan, bahwa buruh memang harus punya ruang untuk menyuarakan apa yang selama ini sering diabaikan.
Sejarah Hari Buruh
Kalau balik ke sejarahnya, semua ini dimulai dari gerakan buruh di Amerika pada abad ke-19. Mereka menuntut agar jam kerja dikurangi jadi delapan jam sehari. Aksi mereka pada 1 Mei 1886 di Chicago berakhir rusuh. Ada bentrokan dan korban. Peristiwa itu dikenal sebagai Haymarket Affair, dan dari situ, muncul solidaritas buruh di mana-mana. Sampai akhirnya 1 Mei diresmikan sebagai Hari Buruh Internasional.
Di Indonesia, Hari Buruh mulai dikenal sejak masa kolonial. Pada tahun 1920, kaum buruh memperingatinya dengan aksi solidaritas. Setelah kemerdekaan, Hari Buruh sempat diakui. Namun, pada masa Orde Baru, peringatan ini dilarang. Baru pada tahun 2013, pemerintah menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional.
Makna Hari Buruh di Indonesia
Hari Buruh di Indonesia bukan hanya peringatan simbolik. Ia juga mencerminkan realitas sosial dan ekonomi yang dihadapi oleh para pekerja.
Masalah seperti upah minimum, sistem kontrak, outsourcing, dan jaminan sosial masih menjadi perhatian utama. Selain itu, kebijakan seperti UU Cipta Kerja sering menjadi pemicu demonstrasi.
Perlindungan Hukum bagi Pekerja
Peraturan ketenagakerjaan menjadi aspek krusial dalam peringatan Hari Buruh. Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menjadi landasan utama. Namun, sejak hadirnya UU Cipta Kerja, terjadi banyak perubahan.
Salah satu yang paling kontroversial adalah fleksibilitas tenaga kerja. Aturan baru dianggap lebih menguntungkan pengusaha. Di sisi lain, hak dan kepastian kerja bagi buruh menjadi berkurang.
Tanggung Jawab Negara dan Dunia Usaha
Negara bertanggung jawab untuk melindungi hak pekerja. Ini merupakan amanat konstitusi. Oleh karena itu, pemerintah harus hadir dalam bentuk regulasi dan kebijakan yang adil.
Di samping itu, perusahaan juga memiliki tanggung jawab sosial. Corporate Social Responsibility (CSR) bukan hanya soal bantuan atau donasi. CSR harus mencerminkan komitmen jangka panjang terhadap pekerja.
Perusahaan perlu menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan adil. Budaya kerja yang menghargai partisipasi dan keadilan akan meningkatkan produktivitas sekaligus memperkuat stabilitas sosial.
Sedikit Promosi Yah
Tertarik untuk mendaftar di STIE IGI? Kunjungi website resmi STIE IGI atau cek akun Instagram @stieigi untuk informasi lebih lanjut!